atjehpost.com
15 June 2014
- 11:12 am
Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 |
Bulan depan
bakal menjadi bulan penuh rezeki bagi PNS. Selain gaji ke-13 yang bakal cair,
kantong PNS akan kian tebal seiring rapel kenaikan gaji periode Januari - Juni
2014 yang dibayarkan pemerintah.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, meskipun tahun ini ada pemotongan anggaran belanja dalam APBN
Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13 tetap dibayarkan. "Nanti kita bagikan
sebelum Lebaran, Juli-lah," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan
kemarin pada Kamis 12 Juni 2014.
Menurut Azwar, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran gaji PNS dalam RAPBN 2015, termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13.
Menurut Azwar, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran gaji PNS dalam RAPBN 2015, termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13.
"Biasanya
kan ada (kenaikan gaji dan gaji ke-13). Ini sedang dihitung," katanya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PP tersebut merupakan payung hukum untuk teknis pencairan kenaikan gaji PNS tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014, pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Namun, karena PP nya belum keluar, kenaikan gaji masih ditahan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PP tersebut merupakan payung hukum untuk teknis pencairan kenaikan gaji PNS tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014, pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Namun, karena PP nya belum keluar, kenaikan gaji masih ditahan.
"Karena
itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan
sekaligus). Kemungkinan Juli nanti," ucapnya.
Di sisi
lain, Kementerian PAN-RB juga mematangkan rencana pengangkatan CPNS baru tahun
anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan ini, Kemen PAN-RB sudah mulai menerima
usulan kebutuhan CPNS baru dari instansi pusat dan daerah.
Kepala Biro
Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman
mengatkan, aturan tentang usulan kuota itu sudah disosialisasikan. Data-data
pendukung untuk pengusulan kuota baru itu, bisa dikirim melalui layanan
e-formasi.
Data-data
pendukung yang dipakai untuk syarat pengajuan CPNS baru itu seperti peta
jabatan di setiap unit kerja, perhitungan kebutuhan CPNS baru minimal untuk
lima tahun ke depan, serta jumlah PNS yang bakal pensiun pada periode 2014
hingga 2018 nanti.
Dalam aturan
ini, juga ditetapkan bahwa peserta ujian yang dinyatakan lolos menjadi CPNS
bisa segera ditetapkan menjadi PNS.
"CPNS
yang sudah memenuhi syarat, paling lama satu tahun harus diangkat menjadi
PNS," tuturnya. Dengan demikian yang bersangkutan bisa mendapatkan gaji
dan hak-hak lain secara utuh sebagai abdi negara. | sumber : jpnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar