Selasa, 15
April 2014 16:05 WIB
Warta Kota/adhy kelana/kla/adhy kelana/kala ILUSTRASI |
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Indonesia
diperkirakan memiliki potensi menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi nomor
tujuh tertinggi di dunia pada 2030 mendatang. Hal tersebut
berdasarkan penelitian yang dilakukan McKinsey & Co, yang meramal Indonesia
akan masuk dalam jajaran 10 negara perekonomian terbesar dunia, melampaui
Jerman dan Inggris.
Direktur
Pengembangan Bisnis BEI, Friederica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki juga
yakin, Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan jumlah penduduk
keempat terbesar dunia, bisa mewujudkan potensi tersebut.
"Indonesia
di masa yang akan datang pada 2030 mempunyai potensi menjadi negara dengan
pertumbuhan ekonomi nomor tujuh tertinggi di dunia. Itu semua bisa terwujud
jika semua on the track (sesuai dengan jalurnya)," ujar Kiki di
Jakarta, Selasa (15/4).
Nah, dalam
rangka berpartisipasi mewujudkan tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia,
masyarakat dapat mulai melakukan investasi. Kiki
menyarankan, masyarakat terlebih dahulu untuk membedakan antara risiko
investasi dengan penipuan investasi. Sebab, menurut
Kiki, risiko investasi merupakan musibah tak disengaja yang bisa terjadi saat
masyarakat melakukan investasi pada jalur yang benar dan tepat. Ia
menganalogikan risiko investasi seperti masyarakat yang menggunakan kendaraan
bermotor yang lengkap dengan helm, surat izin mengemudi, kecakapan berkendara
yang mumpuni, pemahaman rute berkendara yang akan dilalui, mematuhi rambu lalu
lintas dan sebagainya.
Di tengah
jalan, terjadi musibah. "Jadi, meski sudah lengkap dengan segala
perlengkapan dan sebagainya, namun tetap saja di tengah jalan mengalami
musibah. Ini namanya risiko investasi dan bisa saja terjadi," ucap Kiki.
Sementara itu,
untuk penipuan investasi, adalah cara berinvestasi ilegal yang dipilih oleh
masyarakat yang ingin investasi. Jadi, sedari awal, jenis investasi yang
dipilih adalah investasi ilegal. Analoginya,
pengendara motor yang tidak mempunyai surat izin mengemudi, tidak memiliki
kecakapan mengemudi, tidak menggunakan helm, melanggar aturan dan melakukan
berbagai hal ilegal lainnya.
"Penipuan
investasi adalah jenis investasi yang memang ilegal, sehingga bisa melakukan
modus penipuan kepada investor. Ciri-cirinya tentu investasinya tidak legal,
imingi-iming penawaran return yang tinggi serta dijanjikan sesuatu yang pasti.
Biasanya praktik-praktik ini akan menguntungkan pada awalnya saja, tapi
kemudian bermasalah dan dana investasi masyarakat justru menjadi hilang,"
ucap Kiki.
Karena itu,
Kiki menghimbau, masyarakat sebenarnya dapat menghindari penipuan investasi
sedari awal.
Sebab, dalam
rangka menuju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, masyarakat diharapkan
berpartisipasi aktif dalam investasi dalam negeri, terutama di pasar modal.
Sebagai
catatan, McKinsey memperkirakan, pada saat 2030 nanti, kelas konsumsi Indonesia
akan bertambah 90 juta orang. Jumlah warga konsumsi ini dibawah China dan
India.
Editor: Sugiyarto
Sumber: Kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar