TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 18 Maret 2013 kembali
memeriksa tersangka utama kasus dugaan korupsi pengadaan simulator
kemudi Irjen Djoko Susilo. Menurut kuasa hukumnya, penyidik mencecar
Djoko soal prosedur proyek pengadaaan simulator.
"Hari ini kami diperiksa adalah mengenai simulator, tadi ditanya
mengenai simulator kemudian bagaimana realisasi daripada simulator itu,"
ujar Juniver Girsang, salahsatu pengacara Djoko.
Di hadapan penyidik KPK, kata Juniver, Djoko menjelaskan bahwa proyek
pengadaan simulator kemudia sudah atas persetujuan pimpinan. Dengan
panjang lebar, Djoko lalu menjelaskan bagaimana proses pengadaan proyek
dan bagaimana persetujuan dari pimpinan terhadap pengadaan simulator ini
diberikan.
Juniver tidak menyebutkan dengan detail identitas pimpinan Kepolisian
yang disebut Djoko telah memberi restu atas proyek bernilai Rp 198,6
miliar itu. KPK sementara ini menduga ada penggelembungan harga yang
merugikan negara Rp 100 miliar lebih. "Pimpinan itu maksudnya di
internal dia dong," kata Juniver pendek.
Sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian sudah sempat muncul dalam kasus simulator. Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna misalnya sudah diperiksa KPK terkait dugaan memuluskan proyek tender ketika Nanan menjabat Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.
Nama lain yang kerap disebut adalah Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Pasalnya, Kapolri meneken surat keputusan penetapan calon pemenang lelang proyek simulator yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
FEBRIANA FIRDAUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar