Jumat, 22 Februari 2013, 19:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum,
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan AU menjadi tersangka,
karena adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan
proses pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan pendidikan Hambalang,
Bogor, Jawa Barat. Disampaikannya, AU adalah mantan anggota DPR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi, yang dihadiri
pimpinan KPK dan tim perkara Hambalang, telah ditetapkan atas nama AU,
mantan anggota DPR," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
AU diketahui sebagai Anas Urbaningrum.
Menurut Johan, AU ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) pada 22 Februari 2013. Ia disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dikatakannya, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan.
Reporter : Bilal Ramadhan |
Redaktur : A.Syalaby Ichsan |
Menurut Johan, AU ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 Februari 2013. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BalasHapus