Selasa, 12 Februari 2013

Anak Terlantar Dapat Anggaran Rp10 Miliar



Image "Pemulung"
RABU, 13 PEBUARI 2013 - MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun ini mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan anak sebanyak Rp10 miliar.Program tersebut ditujukan untuk memberikan advokasi kepada anak-anak telantar di Provinsi Sulsel. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Anak Dinsos Sulsel Fadli Lesmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Perlindungan Anak di Kantor DPRD Sulsel kemarin.

“Sistem program kesejahteraan sosial anak untuk memberikan bantuan bagi anak-anak telantar di Sulsel,”kata Fadli. Anak telantar itu dibagi dalam lima klaster, yakni balita, anak cacat, anak jalanan,anak yang kena masalah hukum,dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum. Anggaran Rp10 miliar itu, masing-masing anak akan diberikan bantuan Rp1 juta. Bantuan tersebut meng-cover 520 anak telantar.

Selain itu, dana tersebut juga diperuntukkan bagi 10.265 anak yang berada di 298 panti asuhan.“Program ini merupakan pilot project Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Dana itu berasal dari APBN tahun 2013 yang sebelumnya memang tidak ada,” ujar Fadli. Ketua Pansus Perlindungan Anak Andi Mariattang mengatakan, perlindungan terhadap anak adalah komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga raperda tersebut memang harus dibahas.

Mariattang mengatakan, ada tiga klasifikasi perlindungan terhadap anak,yakni primer atau pencegahan, sekunder atau deteksi dini, dan tersier atau penanganan. “Dengan raperda ini, kami harap yang ditangani SKPD terkait tidak sampai pada tersier. Paling tinggi pada sekunder saja,sehingga bisa memberlakukan sistem perlindungan anak,” kata legislator PPP tersebut.

Sementara itu, Asisten III Pemprov Sulsel Amal Natsir mengatakan, raperda Sistem Perlindungan Anak ini dilakukan untuk mencegah dan menangani permasalahan dan perlindungan terhadap anak telantar. SEPUTAR INDONESIA ● rahmi djafar

1 komentar:

  1. Asisten III Pemprov Sulsel Amal Natsir mengatakan, raperda Sistem Perlindungan Anak ini dilakukan untuk mencegah dan menangani permasalahan dan perlindungan terhadap anak telantar.

    BalasHapus