Ahmad Masihudin, 25 tahun, bersama beberapa temannya yang juga jemaat Ahmadiyah, baru saja tiba di Cikeusik pukul 8.30 pagi, 6 Februari 2011. Ia sedang beristirahat, ketika satu setengah jam kemudian sekitar ribuan militan Islamis menyerang mereka.
“Saya lari kebun, lalu ditangkap di sana. Kepala belakang saya ditebas dan bahu saya ditusuk. Saya ditelanjangi hingga sisa celana dalam. Mereka lalu menyeret saya, menusuk mata saya dengan bambu, dan dipukuli lagi hingga seorang polisi datang. Ketika ada yang teriak ‘Dia sudah mati, dia sudah mati,’ saya lalu dievakuasi ke mobil polisi,” kata Ahmad dalam peluncuran laporan riset Human Rights Watch berjudul “Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia,” di Jakarta, Kamis (28/02).
Setelah peristiwa setahun lalu itu, Ahmad sampai sekarang harus rutin berobat ke tiga dokter berbeda: dokter saraf, dokter mata, dan dokter hidung. Bintik-bintik hitam mengganggu pandangan mata kanannya, dan dokter tidak tahu bagaimana menyembuhkannya. Hidungnya dioperasi dua kali karena terdapat tulang yang bengkok dan juga pecahan tulang, hingga harus dipasang tulang buatan. Di dalam kepalanya terdapat penggumpalan darah, yang membuatnya harus rawat jalan. Kuliahnya terpaksa dihentikan, begitu juga pekerjaannya. Mahasiswa arsitektur ini masih beruntung dibanding tiga temannya yang tewas dalam penyerangan itu.
Ahmad adalah satu dari begitu banyak korban kekerasan dan diskriminasi terhadap komunitas agama minoritas yang semakin menjadi di Indonesia—negara yang sebetulnya turut meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang salah satu poinnya menjamin kebebasan beragama termasuk bagi kelompok minoritas.
Melalui laporan risetnya, Human Rights Watch, lembaga independen yang mengawasi penegakan hak asasi manusia di 90 negara di dunia, mengurai puluhan kasus intimidasi komunitas agama minoritas yang terjadi di Indonesia. Selama dua tahun terakhir, lembaga ini melakukan penelitian di 10 provinsi, dan mewawancarai lebih dari 115 sumber, baik itu korban, pelaku, polisi, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Phelim Kine, Wakil Direktur Human Rights Watch sektor Asia, mengaku terkejut dengan temuan-temuan nyata di berbagai tempat di Indonesia ini. “Temuan ini merupakan kegagalan total pemerintah Indonesia mengkonfrontasi kekerasan terhadap agama minoritas,” kata Kine dalam peluncuran laporan riset setebal 120 halaman itu. Dia menjelaskan bahwa kebebasan beragama dijamin melalui konstitusi. Tetapi, bukannya mengkonfrontasi kelompok ekstrimis dan kekerasan yang mereka lakukan, Presiden Yudhoyono justru lebih banyak melakukan retorika kosong ketimbang tindakan tegas.
Kebijakan Pemerintah Memfasilitasi Diskriminasi
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah menjadi salah satu fokus kajian dalam laporan ini. Berdasarkan pengamatan periset Human Rights Watch, banyak peraturan yang justru cenderung memungkinkan pihak agama mayoritas untuk menekan agama minoritas.
Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Rumah Ibadah yang dibuat tahun 1969 dan direvisi tahun 2006, mengharuskan pembangunan rumah ibadah berdasarkan “keperluan nyata dan sungguh-sungguh” dan “komposisi jumlah penduduk.” Data Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menunjukkan bahwa 430 gereja dipaksa ditutup antara Januari 2005 dan Desember 2010.
SKB Anti-Ahmadiyah yang dibuat oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2008 adalah contoh nyata lainnya. SKB ini, seperti tercatat dalam laporan ini, “membuka pintu bagi para gubernur serta bupati dan walikota membuat ketentuan peraturan anti-Ahmadiyah.” Tercatat 22 peraturan walikota dan bupati di Indonesia telah mengeluarkan regulasi anti-Ahmadiyah semenjak munculnya SKB tersebut.
Agama-agama lokal juga turut mendapatkan diskriminasi. Ini dialami oleh Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan yang adalah satu dari sekian banyak agama lokal di Indonesia. Dalam acara yang sama, ia menceritakan bagaimana kantor catatan sipil menolak menerima pernikahannya karena tidak mengakui agama Dewi. Ini membuat anak-anaknya kemudian dianggap lahir di luar nikah, dan pada akta kelahiran mereka, diperlukan dokumen lain untuk bisa mencantumkan nama ayahnya.
“Kami merasa anjing atau kucing ras lebih berharga di negara ini. Mereka punya silsilah jelas, sedangkan untuk mencantumkan nama ayah saja pada akte anak kami, harus ada Akta Pengakuan Anak. Padahal itu bapak biologisnya,” kata Dewi.
Untuk dapat menyelesaikan segala pelanggaran ini, Phelim Kine mengatakan bahwa kuncinya terdapat pada kemauan politis dari pihak-pihak yang berwenang. “Penyelesaiannya tidak membutuhkan ilmu pengetahuan yang canggih. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan peraturan dengan tegas,” kata Kine.
“Saya lari kebun, lalu ditangkap di sana. Kepala belakang saya ditebas dan bahu saya ditusuk. Saya ditelanjangi hingga sisa celana dalam. Mereka lalu menyeret saya, menusuk mata saya dengan bambu, dan dipukuli lagi hingga seorang polisi datang. Ketika ada yang teriak ‘Dia sudah mati, dia sudah mati,’ saya lalu dievakuasi ke mobil polisi,” kata Ahmad dalam peluncuran laporan riset Human Rights Watch berjudul “Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia,” di Jakarta, Kamis (28/02).
Setelah peristiwa setahun lalu itu, Ahmad sampai sekarang harus rutin berobat ke tiga dokter berbeda: dokter saraf, dokter mata, dan dokter hidung. Bintik-bintik hitam mengganggu pandangan mata kanannya, dan dokter tidak tahu bagaimana menyembuhkannya. Hidungnya dioperasi dua kali karena terdapat tulang yang bengkok dan juga pecahan tulang, hingga harus dipasang tulang buatan. Di dalam kepalanya terdapat penggumpalan darah, yang membuatnya harus rawat jalan. Kuliahnya terpaksa dihentikan, begitu juga pekerjaannya. Mahasiswa arsitektur ini masih beruntung dibanding tiga temannya yang tewas dalam penyerangan itu.
Ahmad adalah satu dari begitu banyak korban kekerasan dan diskriminasi terhadap komunitas agama minoritas yang semakin menjadi di Indonesia—negara yang sebetulnya turut meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang salah satu poinnya menjamin kebebasan beragama termasuk bagi kelompok minoritas.
Melalui laporan risetnya, Human Rights Watch, lembaga independen yang mengawasi penegakan hak asasi manusia di 90 negara di dunia, mengurai puluhan kasus intimidasi komunitas agama minoritas yang terjadi di Indonesia. Selama dua tahun terakhir, lembaga ini melakukan penelitian di 10 provinsi, dan mewawancarai lebih dari 115 sumber, baik itu korban, pelaku, polisi, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Phelim Kine, Wakil Direktur Human Rights Watch sektor Asia, mengaku terkejut dengan temuan-temuan nyata di berbagai tempat di Indonesia ini. “Temuan ini merupakan kegagalan total pemerintah Indonesia mengkonfrontasi kekerasan terhadap agama minoritas,” kata Kine dalam peluncuran laporan riset setebal 120 halaman itu. Dia menjelaskan bahwa kebebasan beragama dijamin melalui konstitusi. Tetapi, bukannya mengkonfrontasi kelompok ekstrimis dan kekerasan yang mereka lakukan, Presiden Yudhoyono justru lebih banyak melakukan retorika kosong ketimbang tindakan tegas.
Kebijakan Pemerintah Memfasilitasi Diskriminasi
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah menjadi salah satu fokus kajian dalam laporan ini. Berdasarkan pengamatan periset Human Rights Watch, banyak peraturan yang justru cenderung memungkinkan pihak agama mayoritas untuk menekan agama minoritas.
Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Rumah Ibadah yang dibuat tahun 1969 dan direvisi tahun 2006, mengharuskan pembangunan rumah ibadah berdasarkan “keperluan nyata dan sungguh-sungguh” dan “komposisi jumlah penduduk.” Data Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menunjukkan bahwa 430 gereja dipaksa ditutup antara Januari 2005 dan Desember 2010.
SKB Anti-Ahmadiyah yang dibuat oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2008 adalah contoh nyata lainnya. SKB ini, seperti tercatat dalam laporan ini, “membuka pintu bagi para gubernur serta bupati dan walikota membuat ketentuan peraturan anti-Ahmadiyah.” Tercatat 22 peraturan walikota dan bupati di Indonesia telah mengeluarkan regulasi anti-Ahmadiyah semenjak munculnya SKB tersebut.
Agama-agama lokal juga turut mendapatkan diskriminasi. Ini dialami oleh Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan yang adalah satu dari sekian banyak agama lokal di Indonesia. Dalam acara yang sama, ia menceritakan bagaimana kantor catatan sipil menolak menerima pernikahannya karena tidak mengakui agama Dewi. Ini membuat anak-anaknya kemudian dianggap lahir di luar nikah, dan pada akta kelahiran mereka, diperlukan dokumen lain untuk bisa mencantumkan nama ayahnya.
“Kami merasa anjing atau kucing ras lebih berharga di negara ini. Mereka punya silsilah jelas, sedangkan untuk mencantumkan nama ayah saja pada akte anak kami, harus ada Akta Pengakuan Anak. Padahal itu bapak biologisnya,” kata Dewi.
Untuk dapat menyelesaikan segala pelanggaran ini, Phelim Kine mengatakan bahwa kuncinya terdapat pada kemauan politis dari pihak-pihak yang berwenang. “Penyelesaiannya tidak membutuhkan ilmu pengetahuan yang canggih. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan peraturan dengan tegas,” kata Kine.
Penyelesaiannya tidak membutuhkan ilmu pengetahuan yang canggih. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan peraturan dengan tegas - See more at: http://odagodag57.blogspot.com/#sthash.QqSC4QRK.dpuf
BalasHapus