Sabtu, 23 Februari 2013

KAHMI: Ada Muatan Politis Anas Jadi Tersangka



Anas Korban Politik Sengkuni
Sabtu, 23 Febuari 2013 - Jakarta (ANTARA) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam menduga penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK ditunggangi muatan politis karena ada peristiwa-peristiwa yang mendahului sebelum penetapan tersebut. 

"KAHMI membedakan antara kasus hukum dan soal politik. Soal politisnya jelas ada yang menunggangi, tapi penunggangnya banyak, bukan hanya satu. Makanya prokontranya besar sekali," kata Koordinator Presidium KAHMI Mahfud MD kepada Antara di Jakarta, Sabtu. 

Dia mengatakan ada beberapa peristiwa sebelum Anas jadi tersangka yaitu ada yang minta Anas diproses hukum dan meminta dilepaskan karena tidak cukup bukti. Namun dia menjelaskan masalah hukumnya harus jernih, KPK tidak boleh didikte oleh politik atau opini apapun. Menurut dia, korupsi harus diberantas dan tidak boleh dibela. 
 
"Tapi politik dan opini sesat tak boleh meracuni KPK. KAHMI akan terus memantau dan bersikap jika ada perlakuan tak adil," ujarnya. 

Mahfud menegaskan KAHMI akan mengawal agar kasus ini murni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurut dia KPK tidak boleh main-main dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditegakkan, tetapi Anas harus diperlakukan adil. 

"Kami akan mengawal proses itu agar negara beres dan penegakan hukum tak dipolitisasi," katanya.
KAHMI, ujar Mahfud, sudah menugaskan lembaga bantuan hukum KAHMI untuk mendampingi Anas dan memperkuat Tim yang sudah dibentuk oleh Anas. 

Namun, menurut dia, KAHMI tetap pro pemberantasan korupsi karena itu KAHMI tidak akan membela korupsi jika memang korupsi itu ada. Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang. 
 
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangungan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. 
 
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tp)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar